Begini Syarat Dan Cara Mengisi Formulir NPWP Online Secara Mudah Dan Praktis

Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan sebuah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang memiliki penghasilan atau juga sebuah badan usaha. NPWP ini bisa pula menjadi sebuah identitas wajib pajak untuk memenuhi hak serta kewajiban yang berhubungan dengan perpajakan. NPWP juga menjadi acuan ketika hendak melakukan pembayaran pajak. Namun, masih banyak orang yang belum mengetahui mengenai cara mengisi formulir NPWP online.

Ya, pada saat ini proses pembuatan NPWP tidak mengharuskan wajib pajak untuk datang ke kantor pajak. Dengan memanfaatkan teknologi internet, proses pembuatan NPWP ini bisa dilakukan secara online dari mana saja. Terlebih cara mengisi formulir NPWP online ini cukup mudah.

Bahkan cara mengisi formulir NPWP online ini bisa dilakukan dengan menggunakan telepon seluler. Cukup dengan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk saja, maka proses pembuatan NPWP ini bisa dilakukan. Dengan demikian, sebenarnya tidak ada lagi alasan bagi seseorang untuk tidak memiliki NPWP.

Baca juga : Contoh Labelling Produk Yang Bisa Bikin Produkmu Laris, Yuk Kepoin!

Syarat Membuat NPWP Online

Lalu, bagaimanakah syarat dan cara mengisi formulir NPWP online ini? Yuk kita simak caranya mulai dari awal. Begini caranya :

  1. Pastikan memiliki alamat surat elektronik yang masih aktif dan bisa diakses
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk Warga Negara Indonesia
  3. Bagi warga Negara asing, menggunakan fotokopi paspor serta kartu izin tinggal terbatas atau KITAS atau juga Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  4. Nomor Identitas Kartu keluarga
  5. Untuk para pencari kerja atau yang berpenghasilan tidak tetap seperti freelance atau wiraswasta, wajib menyertakan surat keterangan belum bekerja atau sedang mencari pekerjaan yang didapat dari kelurahan.
  6. Fotocopy dokumen izin kegiatan berusaha yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atau surat keterangan usaha dari pejabat pemerintah setempat.

Ada 2 kategori wajib pajak yang didasarkan dengan kondisi atau status pendaftar. Bila belum menikah, maka pada saat pengisian formulir pilih NPWP pusat. Sementara bagi perempuan yang sudah menikah, bisa membuat NPWP dengan menggabungkan pada NPWP suami. Dalam kondisi seperti ini, maka pilihan yang dilakukan adalah NPWP Cabang.

Cara mengisi formulir NPWP online berikutnya adalah dengan memilih penghasilan wajib pajak. Hal ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang bisa dipilih yaitu antara lain :

  1. Pekerjaan yang menggunakan hubungan kerja. Misalnya karyawan atau pegawai, baik swasta maupun pemerintah, BUMN atau jabatan pekerjaan yang lain.
  2. Kegiatan usaha yang dimiliki sendiri. Misalnya saja warung sembako, toko kelontong atau usaha lain yang dikerjakan secara mandiri.
  3. Pekerjaan bebas. Yang dimaksud disini adalah jenis pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus, misalnya dokter, guru, perawat.
  4. Pekerjaan lain di luar tiga jenis pekerjaan di atas. Misalnya saja freelancer.

Cara Mengisi Menggunakan HP

Untuk cara mengisi formulir NPWP Online menggunakan handphone, cara cukup mudah. Ikuti langkah berikut ini :

  1. Masuk ke situs resmi Ditjen Pajak

Bukalah peramban melalui perangkat handphone, dan masuk ke dalam situs resmi ditjen pajak. Selanjutnya pilihlah menu “e-registration”

  1. Pilih “Daftar”

Klik ikon “daftar” dan mulai membuat akun yang baru

  1. Isi alamat email yang aktif dan bisa diakses

Isilah kolom email, menggunakan alamat email yang masih aktif serta masih bisa diakses. Sehingga bila ada verifikasi, email tersebut masih bisa menerima pesan.

  1. Aktivasi akun

Melalui surat elektronik yang sudah diisikan alamatnya di bagian pendaftaran, akan menerima tautan. Kliklah tautan yang dikirimkan tersebut dan tekan logo verifikasi. Hal ini akan membuat peramban langsung membuka lagi halaman pendaftaran.

Baca juga : Pentingnya Contoh Pembukuan Pengeluaran Dan Pemasukan, Agar Usaha Makin Maju

  1. Log in dengan akun yang sudah terverifikasi

Bila proses verifikasi dan aktivasi sudah berhasil, segeralah menuju laman e-registration guna mengisi alamat email dan kata kunci yang sudah disiapkan sebelumnya.

  1. Mengisi Data Diri

Langkah berikutnya dari cara mengisi formulir NPWP online adalah dengan menuliskan data diri. Data diri yang harus diisikan antara lain tentang nama lengkap, alamat tinggal, alamat surat elektronik, kata kunci, nomor telepon, pertanyaan keamanan serta terakhir kode captcha. Isilah semua formulir secara lengkap dan cermat.

  1. Mengirim Formulir

Bila formulir sudah diisi lengkap, carilah tombol daftar guna mengirimkan lembaran pendaftaran tersebut yang akan diterima oleh kantor pajak setempat. Bila sudah selesai, maka kantor pajak akan segera melakukan proses pengajuan NPWP tersebut.

  1. Cek Status

Untuk mengetahui apakah proses pengajuan NPWP sudah diselesaikan oleh kantor pajak, maka bisa dilihat melalui situs ereg pajak. Di situs ini, pendaftar wajib menekan tombol kirim token, dan menulis captcha kemudian tekan logo submit. Bila sudah, nantinya akan didapat konfirmasi yang dikirimkan melalui surat elektronik.

  1. Salin Token

Pada situs ereg.pajak.go.id, akan terlihat status pendaftaran yang sudah dilakukan. Selanjutnya, klik “kirim token” dan lakukan verifikasi melalui captcha. Bila sudah selesai, tekan “Submit”. Selanjutnya, tunggulah konfirmasi yang dikirim pada email yang sudah ditulis. Terakhir salin token yang muncul.

  1. Menunggu Kartu NPWP

Bila pengajuan sudah dianggap selesai dan disetujui, kartu NPWP segera dikirim ke alamat yang tertera. Sedangkan untuk kartu digital dikirim melalui surat elektronik yang terdaftar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like